Kota Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam rapat paripurna hari ini (Jumat, 31 Oktober 2025).
Setelah penandatangan nota kesepakatan tentang rancangan KUA PPAS Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Selanjutnya DPRD Jawa Barat telah memiliki landasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna menyampaikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, Rancangan KUA dan PPAS merupakan dokumen kebijakan anggaran yang wajib dibahas secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Sebagaimana dimaklumi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KUA dan PPAS Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas bersama” jelas Buky Wibawa Karya Guna.
Ia juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada tanggal 7 Agustus 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.
“DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada tingkat komisi-komisi, dan dilanjutkan pada tingkat Badan Anggaran,” lanjutnya.
Setelah itu ia menegaskan, sesuai amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 179, rapat paripurna kali ini diselenggarakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Gubernur Jawa Barat atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Dengan Penandatanganan nota kesepakatan ini, alhamdulillah kita telah memiliki landasan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026” tegas ia.
Mengakhiri, ia berharap Bapak Gubernur dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas DPRD Jabar
