Kota Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Perubahan nama provinsi tersebut dipastikan tidak hanya berorientasi pada perubahan identitas, tetapi harus sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan fiskal, pemerataan pelayanan publik hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono usai menerima audiensi Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat di ruang Komisi I DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) bersama pimpinan DPRD, Komisi I, pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Jawa Barat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami mendengarkan secara langsung penjelasan dari para pengusul (Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat) yang telah menyiapkan naskah akademik. Namun, perjuangan ini harus selaras dengan agenda besar DPRD Jawa Barat, yaitu memperjuangkan keadilan fiskal, pemerataan pelayanan publik agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jabar,” kata Ono Surono.
Hingga saat ini lanjut Ono Surono, masih terdapat ketimpangan fiskal antara Jabar dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ketimpangan tersebut, terlihat dari perbedaan jumlah kabupaten atau kota maupun desa yang berdampak pada alokasi anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat menilai pembahasan perubahan nama provinsi tidak boleh hanya berfokus pada aspek simbolik, tetapi harus memiliki tujuan yang jelas dalam memperkuat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, prosesnya pun tidak berhenti di tingkat daerah. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Sama halnya dengan usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
“Sebelum mengambil keputusan, DPRD Jawa Barat akan memperluas ruang partisipasi publik melalui berbagai forum. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dari berbagai wilayah dan latar belakang budaya di Jawa Barat dapat menyampaikan pandangannya,” ucapnya.
Masyarakat Jawa Barat memiliki keragaman budaya yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari budaya Sunda Priangan, Cirebonan, hingga wilayah lain yang memiliki karakteristik masing-masing.
“DPRD Jawa Barat ingin mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat agar setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan keberagaman budaya yang ada di Jabar,” tegasnya.
Disamping itu, Ono Surono pun menyinggung soal pentingnya melanjutkan perjuangakan CDOB yang hingga kini masih terkendala moratorium pemerintah pusat. Meski kondisi fiskal nasional menjadi tantangan, ia menilai perjuangan tersebut harus terus disuarakan agar Jawa Barat tidak semakin tertinggal dari sisi keadilan fiskal maupun kualitas pelayanan publik.
“Perubahan nama provinsi maupun CDOB memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua perjuangan tersebut harus berjalan selaras,” ucapnya.
Selain membahas perubahan nama provinsi, audiensi juga menghasilkan usulan agar pemerintah daerah menyusun regulasi mengenai penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga pusat perbelanjaan agar lebih mencerminkan identitas budaya Sunda dan tidak didominasi penggunaan istilah asing.
Pihaknya pun mendukung gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat jati diri budaya daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dikaji lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati. Semua fraksi DPRD Jawa Barat menyetujui usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda agar ditindaklanjuti ke tahapan legislasi.
Tahapan selanjutnya akan diawali dengan penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar kajian. Setelah itu, DPRD Jawa Barat akan menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau dibahas di Komisi I DPRD Jawa Barat.
Selain itu, usulan perubahan nama provinsi pada akhirnya harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas DPRD Jabar
