logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 ( dua )  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu ( 24/06/2026 )
Fraksi-Fraksi di DPRD Jawa Barat Dorong Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Modern dan Adaptif
Kamis, 25 Juni 2026
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung – Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat mendukung sekaligus berkomitmen untuk mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dukungan dan komitmen tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kamis (25/6/2026). Salah satu dukungan dan komitmen atau pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Ade Eka Rizaldi.

Dalam penyampaiannya, Ade Eka Rizaldi menuturkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal agar Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi regulasi yang modern, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan di era yang terus berkembang.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat pun sependapat dengan pandangan gubernur mengenai perubahan nomenklatur Ranperda dari Pembentukan Peraturan Daerah menjadi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Alasannya, karena perubahan tersebut merupakan langkah yang tepat karena sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan mencerminkan perluasan ruang lingkup pengaturan.

“Perubahan nomenklatur ini menunjukkan bahwa pengaturan tidak hanya terbatas pada peraturan daerah, tetapi juga mencakup berbagai produk hukum daerah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutur Ade Eka Rizaldi. 

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat mendukung perubahan nomenklatur, juga menyambut baik masukan gubernur terkait penyempurnaan naskah akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Naskah akademik yang disusun secara sistematis dinilai penting untuk memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan regulasi daerah.

Dalam aspek metodologi penyusunan regulasi, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat mendukung pendekatan yang lebih fleksibel dalam melakukan kajian kebutuhan pembentukan peraturan daerah. Pasalnya, metode analisis tidak harus terbatas pada pendekatan tertentu seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) maupun ROCCIPI, melainkan dapat disesuaikan dengan karakteristik materi yang akan diatur selama tetap menghasilkan analisis kebijakan yang berkualitas.

Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengatur berbagai isu baru yang muncul seiring transformasi digital pemerintahan, termasuk rencana penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum daerah yang bersifat pengaturan.

Menurut Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, digitalisasi administrasi pemerintahan merupakan langkah strategis yang harus didukung. Namun, implementasinya perlu didahului kajian yang komprehensif untuk memastikan aspek legalitas, keamanan sistem, autentikasi dokumen, dan kepastian hukum dapat terjamin dengan baik.

“Selain itu, pengaturan mengenai mekanisme pelimpahan kewenangan serta penggunaan frasa "atas nama" dalam penandatanganan produk hukum daerah juga dinilai perlu dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” tegasnya. 

Pada aspek pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat menilai perlu adanya kejelasan pembagian kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi. Pihaknya memahami bahwa kewenangan tersebut pada prinsipnya berada pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

“Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar pengaturan yang dibentuk tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan perluasan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucapnya. 
Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat juga memberikan perhatian serius terhadap ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda ini. Mengingat adanya perkembangan regulasi nasional terkait penyesuaian sistem pemidanaan, seluruh norma yang mengatur sanksi pidana dinilai perlu dikaji ulang secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memberikan kepastian hukum.

Kemudian, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat mendorong agar materi-materi yang direncanakan untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur maupun Peraturan DPRD dapat diinventarisasi kembali. Langkah ini penting untuk memastikan hanya materi yang benar-benar membutuhkan pengaturan teknis lanjutan yang dimuat dalam peraturan pelaksana.

“Menurut kami, penguatan norma langsung dalam Ranperda akan meningkatkan efektivitas implementasi sekaligus mengurangi potensi keterlambatan pelaksanaan kebijakan akibat belum tersusunnya regulasi turunan,” ucapnya. 

Lebih jauh, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berlandaskan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu diberikan ruang yang memadai dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.

Di tengah dinamika pembangunan Jawa Barat yang semakin kompleks, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat menilai kebutuhan akan produk hukum daerah yang responsif dan adaptif menjadi semakin penting. Regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan, perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik.

Fraksi Gerindra  DPRD Jawa Barat juga menekankan pentingnya harmonisasi antara produk hukum daerah dengan kebijakan pemerintah pusat guna menghindari disharmoni regulasi yang dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain kualitas substansi regulasi, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat menilai aspek implementasi tidak kalah penting. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya perancang peraturan perundang-undangan dan aparatur terkait, perlu menjadi perhatian bersama agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat mendorong evaluasi berkala terhadap setiap produk hukum daerah yang telah diterbitkan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi daerah.
Melalui pembahasan yang akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus atau Pansus, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat berharap Ranperda ini dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem legislasi daerah yang lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kami optimistis Ranperda ini akan melahirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat,” harapnya. 

Humas DPRD Jabar