
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tugas utamanya adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan penetapan RAPBD, perubahan dan perhitungan APBD, dan menyusun anggaran belanja DPRD serta memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.




























































