Kota Tasikmalaya - Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten atau Kota Tasikmalaya, Budi Mahmud Saputra melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Dakwah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin (8/9/2025).
Kali ini Budi Mahmud Saputra menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah dengan harapan lewat sosialisasi tersebut bisa mendorong mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, serta menumbuhkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kewirausahaan dalam pembangunan,” kata Budi Mahmud Saputra.
Menurut Budi Mahmud Saputra, kewirausahaan merupakan salah satu kunci pembangunan ekonomi daerah. Lewat kewirausahaan, masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kemiskinan.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menekankan bahwa kewirausahaan juga dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat, dan secara otomatis ekonomi pun bisa tumbuh berkembang.
Perda tentang Kewirausahaan Daerah ini lanjut dia, merupakan peraturan yang mengatur tentang pengembanganan kewirausahaan di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas wirausaha di daerah, serta memberikan dukungan dan fasilitasi bagi wirausaha.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini,masyarakat khususnya warga Tamansari dan Kota Tasikmalaya dapat lebih memahami pentingnya kewirausahaan dan Perda tentang Kewirausahaan Daerah. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan daerah,” harapnya.
Humas DPRD Jabar
