logo dprd provinsi jawa barat
Ayi Sahrul Hamzah Resmi Jadi Anggota DPRD Jawa Barat Melalui PAW
Ayi Sahrul Hamzah Resmi Jadi Anggota DPRD Jawa Barat Melalui PAW
Selasa, 05 Agustus 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - Ayi Sahrul Hamzah resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN menggantikan almarhum Permadi Dalung. 

Pengambilan sumpah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin. Turut hadir Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di tingkat Provinsi Jabar.

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna atau Buky Wibawa mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna pengambilan sumpah Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi PAN atas nama Ayi Sahrul Hamzah merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah 17 Juli 2025. 
“Kami atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa Barat dan selamat bekerja kepada saudara Ayi Sahrul Hamzah yang baru diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Jawa Barat,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Senin (4/8/2025).

Pihaknya mengharapkan Ayi Sahrul Hamzah dapat bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat mencurahkan segala daya kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Jawa Barat. 

“Selanjutnya perkenankan juga kami atas nama DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Almarhum Permadi Dalung yang selama masa jabatannya telah memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD Jawa Barat serta mendarmabaktikan dirinya untuk masyarakat di Jabar. Semoga hal tersebut dapat menjadi amal kebaikan bagi Almarhum Permadi Dalung beserta keluarganya,” ucapnya. 

Selanjutnya terkait AKD, DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Fraksi PAN Nomor: FPAN/Prov.Jabar/B/K-S/093/VII/2025 perihal keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Jawa Barat (AKD).

Berdasarkan hal tersebut pihaknya akan mengubah keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/KEP.DPRD-12/2025 tentang Perubahan Kelima Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor KB.04.03.04/KEP.DPRD-17/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggan dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat masa jabatan 2024-2029.

Humas DPRD Jabar