logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung --- DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan LHK- BPK RI dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-14 kali berturut-turut yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (26/5/2025).
DPRD Jawa Barat Apresiasi Opini WTP atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024
Senin, 26 Mei 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - DPRD Jawa Barat mengapresiasi capaian Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar atas opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke 14 kalinya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

“DPRD Jawa Barat mengapresiasi capaian Pemdaprov Jabar untuk opini WTP yang ke 14 kali. Sekali lagi kita apresiasi kinerja Pemdaprov Jabar dan semua pihak yang sudah bekerja keras sehingga LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024 diganjar WTP,” kata Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, Kota Bandung, Senin (26/5/2025). 

Rapat paripurna penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024 ini lanjut Buky Wibawa mengatakan, merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat 2. Dijelaskan bahwa LHP atas LKPD harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD. 

“Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Jawa Barat dengan Nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2025, tanggap 21 Mei Perihal Permohonan Jadwal Agenda Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024,” ucap dia. 

Kemudian, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat pada 22 Mei 2025 telah dijadwalkan pada rapat paripurna hari ini dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024. 

Sementara itu dalam sambutannya, Pimpinan V BPK RI Perwakilan Jabar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, dasar pemberian opini oleh BPK meliputi kesesuaian penyajian dengan SAP, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dan Kecukupan Pengungkapan atau Adequate Disclosure. 

“BPK juga memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat,” kata Bobby Adhityo Rizaldi. 

Meskipun LHP atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024 mendapatkan opini WTP, namun BPK RI Perwakilan Jabar menemukan beberapa temuan yang secara garis besar temuan tersebut meliputi; penetapan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) belum sesuai ketentuan. 

Kemudian ditemukan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta belanja modal gedung dan bangunan. Lalu pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan.

“Realisasi belanja jasa tenaga ahli dan belanja jasa tenaga informasi dan teknologi (IT) belum sesuai ketentuan. Temuan kelima, penatausahaan aset tetap dan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai,” jelas dia. 

Selain itu, pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pada 4 BUMD kurang memadai. Sementara untuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atau TLRHP per 31 Desember 2024 (periode 2005-2024) tercatat jumlah rekomendasi untuk Pemdaprov Jabar sebesar 2.574. Sedangkan TL atau tindak lanjut sesuai rekomendasi baru 1.770 dengan presentase 68,76%. 

Untuk diketahui DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, hadir pula Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q. Iswara dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. 

Dari Pemdaprov Jabar hadir langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar. Dari unsur BPK hadir Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar Eydu Oktain Panjaitan. 

Humas DPRD Jabar