logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung --- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda 1. Pandangan Umum Faraksi Terhadap dua Ranperda tentang 
1). Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan. 
2). Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 
* Pendapat Gubernur Terhadap dua Ranperda tentang.
* Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
* Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Jum'at, (16/05/25).
Pandangan Umum Fraksi PPP DPRD Jawa Barat atas 2 Ranperda
Jumat, 16 Mei 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Barat memberikan pandangan umumnya terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda tersebut yakni; Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Uden Dida Efendi saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat gubernur atas 2 Ranperda, Kota Bandung, Jumat (16/5/2025). 

Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. 

Dalam pandangan umumnya, Uden Dida Efendi mengatakan; pertama terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. 

Menurut data Dinas ESDM Provinsi Jabar kata Uden Dida Efendi, hingga akhir tahun 2024 terdapat 417 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pada periode yang sama Dinas ESDM Provinsi Jabar mengidentifikasi terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota. Maka dengan itu, Fraksi PPP DPRD Jawa Barat memandang bahwa urgensi regulasi ini harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal. 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sejumlah catatan diantaranya; terkait ketimpangan antara eksploitasi dan kelestarian lingkungan. Kami menilai selama ini kegiatan pertambangan di Jabar kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan degradasi lahan produktif, tanpa diimbangi dengan pemulihan lingkungan yang memadai,” keluhnya. 

Oleh karena itu, Fraksi PPP DPRD Jawa Barat mendorong agar Ranperda ini memuat mekanisme kontrol lingkungan yang ketat, termasuk sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku usaha yang abai terhadap reklamasi dan pasca tambang.

Selain itu, Fraksi PPP DPRD Jawa Barat mendesak agar diatur kewajiban pelaku usaha untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pengawasan, hingga pemanfaatan hasil tambang dalam bentuk benefit sharing yang jelas dan adil. 

Disamping itu, pihaknya menilai terdapat potensi korupsi dan konflik kepentingan dalam perizinan. Proses perizinan usaha tambang sering kali menjadi lahan subur bagi praktik rente dan persekongkolan antara oknum pengusaha dan birokrasi.

“Oleh karena itu kami menuntut agar Ranperda ini mendorong digitalisasi dan transparansi dalam proses perizinan, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan oleh lembaga independen,” tegas dia. 

Kemudian, pihaknya menilai banyak kegiatan tambang yang berkonflik dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten atau kota.  Fraksi PPP DPRD Jawa Barat minta agar setiap izin tambang harus sejalan dengan RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan masyarakat terdampak. 

Ranperda ini pun harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memerangi aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Fraksi PPP DPRD Jawa Barat mendorong agar diatur koordinasi yang tegas antara pemda, penegak hukum dalam menindak penambangan ilegal, serta mendorong transformasi penambangan tanpa izin atau ilegal menjadi kegiatan yang legal dan ramah lingkungan serta mendorong perizinan yang mudah dan murah dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kami menerima pembahasan Ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan bahwa seluruh masukan dan koreksi substansial kami menjadi perhatian utama dalam pembahasan di tingkat Pansus, dan kami akan mengawal agar Ranperda ini tidak menjadi alat legalisasi eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, melainkan menjadi instrumen perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” kata dia. 

Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 

Kedua, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Fraksi PPP DPRD Jawa Barat menilai substansi Ranperda ini harus dikaji secara kritis dan komprehensif agar tidak menjadi sekadar regulasi prosedural, tetapi benar-benar menjawab berbagai permasalahan struktural dan teknis dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Jawa Barat. 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sejumlah catatan. Kami menyoroti masih adanya ketimpangan pelayanan administrasi kependudukan, terutama di wilayah perdesaan, daerah pegunungan, wilayah perbatasan antar kabupaten dan kota, serta kawasan padat perkotaan,” tegasnya. 

Pihaknya pun menekankan agar Ranperda ini mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan adminduk yang proaktif dan mobile, termasuk melalui layanan jemput bola, digitalisasi, dan integrasi lintas sektor. 

Masalah akurasi dan validitas data penduduk. Banyak kasus data ganda, data tidak sinkron, atau penduduk tanpa dokumen kependudukan masih terjadi. Hal ini menghambat efektivitas kebijakan publik, termasuk dalam pendidikan, kesehatan, hingga penanganan kemiskinan. Fraksi PPP DPRD Jawa Barat meminta agar Ranperda ini mengatur secara tegas penguatan fungsi verifikasi dan validasi data, serta membangun sistem pengaduan masyarakat yang efektif terkait kesalahan pendataan.

Kemudian terkait perlindungan data pribadi warga. Pada era digitalisasi, pengelolaan data kependudukan harus disertai dengan perlindungan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Ranperda ini harus selaras dengan regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi, dan menetapkan sanksi yang jelas bagi pihak yang membocorkan atau memperjualbelikan data penduduk secara ilegal.
“Inklusivitas layanan bagi kelompok rentan. Kami mengingatkan bahwa penyelenggaraan adminduk harus menjamin akses dan keadilan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak jalanan, warga miskin kota, serta komunitas adat atau yang belum memiliki alamat tetap,” ujar dia. 

Oleh karena itu, Ranperda ini harus memuat mekanisme khusus dan afirmatif bagi kelompok tersebut, agar hak-haknya sebagai warga negara tidak terabaikan. Lalu terkait sinergi vertikal dan vorizontal antar Instansi, pihaknya menilai salah satu akar persoalan dalam adminduk adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah pusat, serta antar organisasi perangkat daerah.

“Ranperda ini harus mengatur mekanisme sinergi, pembagian kewenangan yang tegas, dan sistem pemantauan kinerja agar pelayanan adminduk menjadi lebih efisien dan responsif,” ucapnya. 

Humas DPRD Jabar