logo dprd provinsi jawa barat
Kota Cimahi---Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti Perusahaan/ UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Hal itu diungkapkan saat melaksanakan kunjungan kerja ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Cimahi. Jum'at, (2/05/2025).
Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Menyoroti Terkait Perizinan Usaha
Jumat, 02 Mei 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Cimahi - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Hasim Adnan menyoroti perusahaan kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap. 

Hal itu disampaikan Hasim Adnan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Jumat (2/5/2025).

“Kami mau memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik kecil, menengah atu tinggi di Jawa Barat mematuhi aturan yang berlaku dengan memiliki dokumen perzinan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Hasim Adnan. 

Hal ini penting kata dia, karena sebagai lisensi resmi yang memberikan pengakuan hukum bisnis untuk beroperasi, dan memungkinkan para pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan peluang keuangan. 

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha harus lebih ketat, baik mulai dari usaha kategori resiko kecil hingga tinggi. Langkah ini berfungsi sebagai mekanisme untuk mendorong kepatuhan di antara para pelaku usaha melalui pendekatan hukuman. 

“Dengan menumbuhkan budaya tanggung jawab dan transparansi, peraturan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan, dan dapat dipercaya untuk operasi bisnis yang legal,” tambahnya. 

Pada tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan menambahkan bahwa pada tahun 2024 Kota Cimahi telah menerbitkan 9.000 Nomor Induk Berusaha (NIB). Angka ini menunjukan tingginya minat pelaku usaha dalam mengembangkan usaha.
"Penerbitan NIB ini dilakukan dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang merupakan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang diimplementasikan oleh pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan,” ucap dia. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha dengan lebih mudah dan efisien berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mereka. Namun, untuk usaha dengan resiko menengah hingga tinggi diperlukan validasi tambahan dari instansi terkait. 

Humas DPRD Jabar