logo dprd provinsi jawa barat
Kabupaten Tasikmalaya-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arif Rachman, S.E.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula Desa Sukasenang, Kec. Tanjungjaya, Kab. Tasikmalaya. Rabu, (23/04/2025)
Arif Rahman Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Menawarkan Solusi Hukum untuk Warga Miskin
Rabu, 23 April 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kabupaten Tasikmalaya - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Arip Rachman melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten / Kota Tasikmalaya, dengan fokus pada Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum yang mereka miliki, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu.

Arip Rachman menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Masih banyak warga di Jawa Barat yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya. Lewat Perda ini, pendampingan hukum oleh LBH yang akan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga mereka tetap dapat memperoleh bantuan hukum,” jelas Arip Rachman, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (23/4/2025).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Arip Rachman berharap masyarakat lebih memahami berbagai Perda yang telah disahkan oleh DPRD Jawa Barat, termasuk manfaat yang dapat mereka rasakan secara langsung.

“Intinya masyarakat paham Perda-Perda yang sudah dibuat oleh DPRD Jawa Barat, seperti hari ini tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” tambahnya.

Terkait implementasi Perda di lapangan, Arip Rachman menekankan pentingnya peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Proses pengajuan bantuan hukum tetap harus dilakukan melalui LBH sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda.

“Dengan sosialisasi ini, saya harap masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum bisa lebih paham tentang hak mereka. Tapi tetap harus melalui LBH yang nantinya akan mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memastikan setiap produk hukum yang telah diundangkan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan.

Humas DPRD Jabar