logo dprd provinsi jawa barat
Kabupaten Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Saeful Bachri, S.H., M.A.P melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 Yang Bertempat di Aula Koya Kafe & Resto, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung. Senin, (17/02/2025). Dalam kesempatan tersebut Saeful membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata untuk meningkatkan Pertumbuhan Desa melalui Potensi Daya Tarik Wisata di Daerah Jawa Barat.
Saeful Bachri :  Perda Desa Wisata Dapat Menjadikan Sumber Ekonomi Baru
Senin, 17 Februari 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kabupaten Bandung---Desa-desa wisata yang berada dikawasan Kabupaten Bandung dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi pendapatan desanya masing-masing. Tentu peranan pemerintah menjadi penting sebagai lembaga pemberi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Dengan adanya Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata menjadi gerbang bagi masyarakat untuk memaksimalkan potensi desanya. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Saeful Bachri, S.H., M.A.P saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 yang Bertempat di Aula Koya Kafe & Resto, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin, (17/02/2025).

"Kami berkomitmen untuk mendorong Desa-desa Wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing khususnya di Kabupaten Bandung dengan adanya perda tentang desa wisata ini," ujar Saeful. 

Dalam kesempatan itu, Saeful menjelaskan bahwa Perda Tentang Desa Wisata yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan desa melalui potensi dan daya tarik wisata yang memiliki ciri khas tersendiri di daerah Jawa Barat. Dalam hal ini, salah satu yang dimiliki Kabupaten Bandung ialah kontur alam yang didominasi oleh pegunungan di sebelah selatan. Sehingga desa-desa diwilayah itu dapat memberikan nilai-nilai keindahan alam sekaligus memberikan edukasi. 

"Sebagian besar dari Soreang ke sebelah selatan banyak pegunungan dan ini berpotensi untuk dieksplorasi keindahan alamnya melalui desa wisata," katanya

Namun, lanjut Saeful, kegiatan sosialisasi Perda Desa Wisata harus dibarengi secara terencana dan terukur dari berbagai aspek. Mulai dari pemetaan potensi, kerjasama, penyediaan infrastruktur, serta pembinaan dan pengawasan untuk mendukung pariwisata di daerah Jawa Barat. Sebagai ABPEBNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), Asosiasi BPD di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bandung. Pihaknya berkomitmen untuk mendorong desa-desa Wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing. 

"Perda ini berperan sebagai payung yang memberikan arah dan dukungan bagi desa-desa dalam mengelola serta mengoptimalkan Potensi Wisata yang mereka miliki, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan," tutupnya.

Humas DPRD Jabar