Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di DInas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar.
Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersenut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD)
Link : PPID Jabar | Komisi Informasi Jabar | SP4N LAPOR