logo dprd provinsi jawa barat
Kabupaten Cianjur – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan ke PT Semangat Mekar Karya.  Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan informasi dalam pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Jawa Barat. Kabupaten Cianjur. Rabu, (17/09/2025)
Pansus V DPRD Jabar Tinjau PT Semangat Mekar Karya, Bahas Tata Kelola Pertambangan di Cianjur
Rabu, 17 September 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kabupaten Cianjur – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan ke PT Semangat Mekar Karya.  Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan informasi dalam pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Jawa Barat. Kabupaten Cianjur. Rabu, (17/09/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus M. Faizin menyampaikan bahwa kunjungan ini penting untuk mengetahui kondisi pertambangan secara langsung. Pasalnya pandangan masyarakat pada umumnya menilai bahwa pertambangan merusak lingkungan padahal ada beberapa pertambangan yang tidak merusak lingkungan secara signifikan.

“Kita memang perlu meninjau lapangan agar kita tahu proses di lapangannya seperti apa dan kita ingin memastikan bahwa yang menjadi prasangka teman-teman yang katanya pertambangan tidak baik, pertambangan yang merusak lingkungan, kita ingin tahu merusak atau tidak. Prinsipnya sebagaimana spiritnya Pak Gubernur tata kelola pertambangan di Jawa Barat harus sesuai dengan aturan,” ujar M. Faizin. Kabupaten Cianjur. Rabu, (17/09/2025).

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus V, Zaenal Arifin, menekankan pentingnya reklamasi sesuai dokumen awal. sebab, jika prosedur tersebut tidak ditempuh akan berdampak pada perpanjangan perijinan perusahaan. sehingga akan mengganggu keberlangsungan perusahaan.  

“Kalau metode reklamasi di perjanjian ditanam pohon-pohon besar namun Bapak melakukan dengan cara lain, saya kira ini akan menjadi kendala kalau besok Bapak melakukan perpanjangan izin. Sementara metode reklamasinya tidak sesuai, akan dipastikan Bapak tidak akan bisa memperpanjang izin,” tegas Zaenal.

Zaenal juga menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap jalan umum. Menurutnya perusahaan harus dipastikan pemeliharaan jalan umum agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.

“Untuk jalan ini kan masuk ke jalan Kabupaten tentu agak sedikit mengganggu terhadap kenyamanan pengguna jalan lain. Sejauh mana pertanggungjawaban perusahaan ini untuk menjaga dan memelihara akses jalan milik pemerintah? Apakah sudah memberikan CSR?” tanya Zaenal.

Menutup diskusi, Zaenal Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung perpanjangan izin perusahaan jika sesuai dengan ketentuan reklamasi. “Pesan saya, kalau mau mengajukan perpanjangan izin, untuk dokumen reklamasinya disesuaikan dengan rencana awal. Kalau ini sudah sesuai, maka kami akan membantu mendorong lalu diproses,” ujar Zaenal.

Menjawab hal itu, pihak CV Semangat Mekar Karya mengakui adanya kekurangan dalam reklamasi sebelumnya, namun berjanji akan mengikuti aturan pada periode selanjutnya. Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa reklamasi yang menjadi persoalan bukanlah yang sedang berlangsung melainkan yang pertama, dan mereka mengakui hal tersebut sebagai kesalahan dari pihaknya. Ia menambahkan bahwa reklamasi yang dilakukan saat ini akan disesuaikan dengan dokumen yang ada. Selain itu, ia juga memaparkan bahwa program CSR perusahaan meliputi pengaspalan jalan, penyiraman tanah, serta partisipasi dalam pembangunan masjid. Pihaknya juga berharap agar tambang ilegal dapat ditindak tegas karena dinilai berdampak pada perusahaan.

Perwakilan dari CV Semangat Mekar Karya menjelaskan bahwa perusahaan mulai beroperasi sejak awal 2023 dengan izin yang berlaku hingga November 2025. Perusahaan menyampaikan bahwa mereka berharap perpanjangan izin dapat dibantu dan tidak seperti sebelumnya, serta berharap kedatangan anggota Pansus V bisa membantu dalam proses perizinan. Pihak CV Semangat Mekar Karya  juga menyebut bahwa dari luas tambang 14,6 hektar, baru sekitar 3 hektar yang digarap, sementara sisanya belum. Selain itu, perusahaan juga memanfaatkan bekas tambang untuk pembangunan perumahan subsidi dan pengembangan peternakan domba.

 

Humas DPRD Jabar