logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat tengah mengevaluasi sekitar 600 perda yang telah diterbitkan sejak 1957. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dicabut, direvisi, atau segera diundangkan. Selain itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengusulkan untuk mendigitalisasi semua Perda untuk mempermudah masyarakat mengakses Perda melalui internet. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan dasar hukum yang ada untuk berbagai keperluan. Selasa (19/8/2025).
Hari Jadi ke-80 Jabar, Bapemperda DPRD Jawa Barat Memastikan Perda Lebih Mudah Diakses dan Berpihak pada Aspirasi Masyarakat
Selasa, 19 Agustus 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Hari Jadi ke-80 Jabar, Bapemperda DPRD Jawa Barat Memastikan Perda Lebih Mudah Diakses dan Berpihak pada Aspirasi Masyarakat 

Kota Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat tengah mengevaluasi sekitar 600 perda yang telah diterbitkan sejak 1957. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dicabut, direvisi, atau segera diundangkan. Selain itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengusulkan untuk mendigitalisasi semua Perda untuk mempermudah masyarakat mengakses Perda melalui internet. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan dasar hukum yang ada untuk berbagai keperluan.

“Perda penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum. Misalnya, untuk mengajukan bantuan desa wisata, masyarakat dapat mencantumkan dasar hukum Perda sehingga pemerintah daerah wajib merespons,” jelas Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Selasa (19/8/2025). 

Saat ini, evaluasi Perda dilakukan bersama tim ahli dari beberapa universitas ternama diantaranya Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan. Sementara itu, proses digitalisasi Perda sudah berjalan meski belum sepenuhnya rampung.

 “Kami menunggu rekomendasi tim ahli untuk menindaklanjuti hasil evaluasi,” punkas Sugianto Nangolah. 

 11 Ranperda Ditargetkan Rampung 

Bapemperda DPRD Jawa Barat saat ini menargetkan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dalam tahun sidang 2024–2025. Dari jumlah tersebut, 6 merupakan Perda inisiatif DPRD, serta 5 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Darah Provinsi Jawa Barat.
Sejauh ini 6 Perda sudah dibahas di Panitia Khusus (Pansus), sedangkan 5 Perda lainnya akan dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.

“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini semua tuntas dan tidak tertunda sampai tahun 2026. Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 harus selesai di tahun yang sama,” harap Sugianto Nangolah. 

Ia mengungkapkan, pembahasan beberapa Perda sempat tertunda akibat banyaknya perubahan Undang-Undang di tingkat pusat. Hal tersebut membuat DPRD Jawa Barat harus menunggu peraturan baru diundangkan agar Perda yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain Perda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD Jawa Barat juga membahas Perda diluar daftar tersebut, seperti Perda Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2025, Perda APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2025.

"Beberapa Perda yang kami garap sempat mundur jadwalnya, karena ada perubahan aturan di tingkat pusat. Jadi kami tunggu dulu aturan barunya supaya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Selain yang masuk Propemperda, kami juga urus Perda lain,” ucap Sugianto Nangolah. 

Pihaknya menegaskan setiap Perda inisiatif DPRD Jawa Barat disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Proses penyerapannya dilakukan melalui sosialisasi, rapat dengar pendapat, dan pertemuan dengan tokoh masyarakat.

“Kami wakil rakyat, bukan wakil pemerintah. Jadi kami memperjuangkan apa yang diinginkan rakyat,” tegas Sugianto Nangolah.

Humas DPRD Jabar