Kabupaten Bogor—Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai bahwa Surat Edaran (SE) tentang penghentian izin usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat harus dievaluasi. Pasalnya, SE tersebut bisa dikatakan membingungkan bagi sebagian para pelaku usaha.
Menurut Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, M Faizin, adanya SE tersebut tidak menjelaskan secara rinci bahkan seolah-olah tidak memberikan solusi bagi pelaku usaha. Evaluasi terbitnya SE Nomor 26/PM.05.02/PEREK tentang Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha dalam rangka Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan tersebut disebabkan oleh adanya anggapan
bahwa sektor ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Sehingga penafsiran dari SE itu, bahwa kegiatan pertambangan ini menimbulkan kekhawatiran yang dapat merusak lingkungan,” tegas Faizin beserta dengan Anggota Pansus V melakukan Rapat Dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan Wilayah I Cianjur dan Wilayah II Bogor di Gedung Serba Guna dengan topik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, dan Bantuan Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bogor (8/7/2025).
Faizin menambahkan, drinya ingin mendengar informasi dari para pelaku usaha pertambangan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur pertambangan untuk pembahasan Ranperda lebih lanjut.
"Agar peraturan komprehensif dan saling menguntungkan antar pihak-pihak yang terlibat, semua pihak harus bisa bekerja dengan nyaman untuk kebaikan masyarakat." tambah Faizin.
Hal serupa dikemukakan Anggota Pansus V lainnya, Samsul Hidayat. Samsul menyatakan, alasan para pekerja tambang meminta bantuan lantaran tidak mendapat penghasilan akibat dari tambang ditutup sebagai dampak dari SE itu.
“Maka dari itu, Pansus mendorong Gubernur agar SE ada batas waktu yang jelas dengan berpatok pada Perda, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha” ujarnya.
Humas DPRD Jabar
