logo dprd provinsi jawa barat
Kabupaten Bogor---Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, M.Faizin, SE  beserta Anggota Pansus V melakukan rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan di Wilayah I CIanjur dan Wilayah II Bogor bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Bogor, Selasa (8/7/25)
Perizinan Usaha Salah Satu Kendala Sektor Pertambangan Di Jawa Barat
Selasa, 08 Juli 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kabupaten Bogor---Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai perizinan usaha pertambangan menjadi kendala dalam keberlangsungan usaha tambang tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Faizin.

Faizin mengatakan, hal itu termasuk masalah yang berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Mineral One Data Indonesia (MODI), Pansus V akan membicarakannya dengan pusat agar kewenangannya di-Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan ke pemerintah daerah provinsi.

“Hal itu akan kita dorong agar dilakukan di tingkat pemerintah provinsi. Tentunya akan dikomunikasikan agar penyelesaiannya oleh Pemprov Jabar,” tegas Faizin.

Faizin menambahkan, Pansus juga perlu mengetahui kejelasan mengenai batas waktu berlakunya SE. Oleh karena itu, Pansus akan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur untuk meminta kejelasan sampai kapan berlakunya SE tersebut. Setelahnya, Pansus mendapatkan masukan dari stakeholder dan para ahli akan melakukan pembahasan selanjutnya.

”Pansus harus tahu kapan batas waktu kejelasan berlakunya SE dan melakukan pembahasan selanjutnya,” tambah Faizin.

Hal serupa dikemukakan Anggota Pansus V, Doni Maradona Hutabarat, SH. Menurut Doni, keluarnya SE Gubernur tentang perizinan berdampak luar biasa khususnya bagi pengusaha tambang. Namun, SE tersebut bukan sebagai produk hukum tetapi hanya mengikat pada instansi yang ditujukan.

“Agar Dinas ESDM jangan hanya bersifat lisan,  buatlah surat secara formal bahwa untuk pelaku usaha yang sudah memenuhi ketentuan bisa on going berproduksi,” ujarnya.

Sementara itu, PT. Gunung Bumi Perkasa, mengatakan adanya penghentian usaha dikarenakan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur menyebabkan perusahaan tidak bisa produksi hingga timbul kekhawatiran karena pekerja tidak bisa mendapatkan penghasilan. Perusahaan berharap agar proses kelengkapan dokumen yang sudah dimiliki, tidak termasuk dalam kategori penghentian usaha karena sudah melakukan Studi Kelayakan atau feasibility study.

Salah satu pelaku usaha lainnya, PT. Cicatih Putra Sukabumi yang diwakili Elis, pihaknya meminta penghentian tambang ilegal. Menurutnya, SE tersebut hanya sebuah peringatan tetapi tidak ada solusinya.

“Masalah pertambangan di Jabar kuncinya adalah penegakan hukum. Oke ada SE, tapi apa kongkretnya, solusinya apa? Yang ilegal didukung yang legal dipersulit, bahkan tidak bisa berproduksi. Padahal ada pekerja yang harus dipenuhi haknya,” tutup Elis.

Humas DPRD Jabar