logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Menggelar Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Dengan  Agenda : 
Penjelasan Pengusul Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tentang : 
1. Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 
2. Pembinaan Kepada Badan Milik Daerah. 
Di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (8/5/2025)
Rapat Paripurna Penjelasan Bapemperda terhadap 2 Ranperda Prakarsa DPRD Jawa Barat
Kamis, 08 Mei 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan pengusul terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah. 

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin. Turut hadir Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan dan Ono Surono. Hadir pula Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Acep Jamaludin menjelaskan, sebelumnya yakni pada 30 April 2025 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah menyampaikan usul 3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD. Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. 

Namun demikian, berdasarkan surat dari Bapemperda Nomor 21/NT-Bapemperda/V/2025, tanggal 5 Mei 2025. Hal laporan bahwa Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat masih memerlukan waktu guna penyelarasan atas beberapa saran dan masukan dari pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat. 

“Oleh karena itu, pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini Bapemperda selaku pengusul hanya akan memberikan penjelasan terkait 2 Ranperda yaitu, tentang Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah,” kata Acep Jamaludin, Kota Bandung, Kamis (8/5/2025). 

Selanjutnya, berdasarkan mekanisme serta jadwal yang telah disusun. Setelah penyampaian penjelasan Ranperda tersebut agenda berikutnya adalah pendapat gubernur terhadap Ranperda dimaksud.

“Insyaallah rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap 2 Ranperda tersebut akan dilaksanakan pada rapat paripurna 16 Mei 2025,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah mengatakan dalam  program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 terdapat lima (5) Ranperda prakarsa yakni; 1)Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, 3)Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 4)Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah, 5)Ranperda tentang Zero Waste Communities Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas. 

“Dari 5 Ranperda tersebut hanya 3 Ranperda prakarsa yang ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam rapat paripurna pada 30 April 2025. Tiga (3) Ranperda tersebut tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah,” kata Sugianto Nangolah. 

Sesuai dengan saran dan masukan anggota DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna 30 April 2025. Bapemperda DPRD Jawa Barat perlu untuk melengkapi persyaratan dan memperkuat materi muatan dari ketiga Ranperda tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Bapemperda DPRD Jawa Barat kembali melakukan rapat pendalaman bersama tim penyusun Ranperda yang dilaksanakan pada Senin 5 Mei 2025. Beberapa hal menjadi pokok bahasan pada rapat dimaksud sebagai berikut.

“Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat menyampaikan saran dan masukan guna memantapkan materi dari ketiga Ranperda dan tim penyusun memberikan penjelasannya,” ucap dia.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh tim penyusun atas saran dan masuakan Bapemperda. Bapemperda menyepakati 2 Ranperda prakarsa DPRD dapat disampaikakn dalam rapat paripurna hari ini yakni, Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Sedangkan untuk Ranperda prakarsa DPRD tentang pemajuan kebudayaan masih memerlukan waktu guna penyelarasan atas beberapa saran dan masukan antara lain; penyesuaian terhadap beberapa pengaturan yaitu Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata, Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2025, dan penyelarasan hubungan pokok pikiran kebudayaan daerah yang sinergis antara provinsi dan kabupatan atau kota di Jawa Barat.

Humas DPRD Jabar