logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung --- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda rapat Penyampaian Nota Gubernur Terhadap Dua Raperda Tentang : 
1. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan. 
2. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Penyampaian Nota Pengantar Gubernur atas 2 Ranperda dan Penutupan Sekaligus Pembukaan Masa Sidang II ke III
Rabu, 30 April 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus. Dua agenda tersebut yakni, agenda pertama penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda, dan agenda kedua penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024/2025. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa. Hadir pula Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Jabar. 

Buky Wibawa menjelaskan, rapat paripurna agenda pertama yakni penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua (2) Ranperda. Dua Ranperda yang dimaksud yaitu; 1)Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dan 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

“Sesuai dengan amanat Badan Musyawarah pada 10 April 2025, penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan 2 Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini,” jelas Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (30/4/2025). 

Selanjutnya 2 Ranperda tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi, dan pada 8 Mei 2025 akan dijadwalkan untuk disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda dimaksud. 


 Penutupan Sekaligus Pembukaan Masa Sidang II ke III 

Sementara itu agenda kedua, penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024/2025. Hal ini sebagaimana tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 86, hari ini DPRD Jawa Barat menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 

“Dengan telah ditutupnya masa persidangan II tahun sidang 2024/2025. Selanjutnya kami akan membuka masa persidangan III tahun sidang 2024/2025. Saya berharap semoga kita senantiasa diberikan kesehatan, dan kelancaran dalam mengemban tugas. Sehingga kita dapat meningkatkan produktivitas kinerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat,” harapnya. 

Pada tempat yang sama Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 Ranperda yaitu, 1)Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dan 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Humas DPRD Jabar