logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, yang bertempat di ruang Banmus Provinsi Jawa Barat. (Rabu, 30/04/2025)
DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat
Rabu, 30 April 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

Kota Bandung - DPRD Jawa Barat menerima konsultasi dari Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. 

Konsultasi tersebut ihwal mekanisme pelaksanaan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Selain itu, konsultasi terkait tata cara penyusunan Perda hak inisiatif DPRD. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady usai menerima konsultasi dari BK dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kota Bandung, Rabu (30/4/2025). 

Daddy Rohanady mengatakan, pertama, terkait penyidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan atau anggota DPRD hingga masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan. Mekanisme yang berlaku di Jawa Barat, penanganan permasalahan sudah pasti sesuai kode etik dan tata beracara. 

“Segala aduan dan laporan langsung disposisi kepada pimpinan DPRD lalu ke BK DPRD Jawa Barat. Sebelum proses pemanggilan terlapor dirapatkan terlebih dahulu di BK DPRD Jawa Barat,” kata Daddy Rohanady.

Untuk kasus yang sudah masuk ranah hukum, BK DPRD Jawa Barat hanya melakukan proses verifikasi. BK DPRD Jawa Barat tinggal menunggu hasil dari aparat penegak hukum atau APH atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. 

Adapun ihwal tata cara penyusunan Perda hak inisiatif DPRD. Mekanisme yang berlaku di DPRD Jawa Barat yaitu, sebelum APBD ditetapkan Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah harus ditetapkan terlebih dahulu. 

“Berapa Perda yang akan ditetapkan masuk dalam Propemperda, dan biasanya dari eksekutif cukup banyak usulan Perdanya,” tambah dia. 

Humas DPRD Jabar