Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memulai langkah strategis untuk mengevaluasi ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sejak tahun 1955.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Banyak Perda lama yang masih tercatat, namun sebenarnya sudah tidak berlaku karena dasar hukumnya yaitu undang-undangnya sudah dicabut. Hal ini harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kebingungan hukum,” tegas Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Menurut Sugianto Nangolah, upaya evaluasi ini telah lama direncanakan oleh Bapemperda sebelumnya, namun belum pernah terealisasi. Kini, dengan dukungan penuh dari Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, Bapemperda akan mengumpulkan seluruh Perda dan mengkaji mana yang masih berlaku, mana yang perlu direvisi, dan mana yang harus dicabut.
“Ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Evaluasi ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong semua provinsi untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Bapemperda juga menargetkan hasil evaluasi dapat terdokumentasi secara digital dan dibuka aksesnya kepada masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta partisipasi publik dalam pengawasan produk hukum daerah.
Humas DPRD Jabar
