logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur disetujui DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jabar. Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/09/2025).
CDPOB Kabupaten Cirebon Timur Disetujui DPRD Jawa Barat Bersama Gubernur Jawa Barat
Rabu, 10 September 2025
Berita DPRD
Bagikan Berita

CDPOB Kabupaten Cirebon Timur Disetujui DPRD Jawa Barat Bersama Gubernur Jabar 

Kota Bandung - Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur disetujui DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jabar. Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menjelaskan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sebenarnya sudah muncul sejak era reformasi, bahkan telah berjalan sekitar lima tahun. Menurut Ono, ada beberapa alasan utama yang melatarbelakangi persetujuan ini.

“Cirebon merupakan wilayah yang luas sekali, terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa atau kelurahan. Selain itu, jumlah penduduknya juga sangat besar. Dengan kondisi tersebut, pelayanan publik tentunya harus dimaksimalkan,” jelas Ono Surono seusai rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025). 

Pemekaran ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Lewat pemekaran daerah bisa mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar mulai jalan, pendidikan hingga kesehatan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari, menyampaikan beberapa catatan penting demi suskesnya peningkatan kapasitas daerah Cirebon Timur sebagai CDPOB.

Salah satunya penataan ruang wilayah CDPOB Cirebon Timur perlu menekankan pada pemerataan pusat pertumbuhan, perlindungan lingkungan pesisir, hilirisasi sektor unggulan (pertanian hingga perikanan) dan integrasi infrastruktur logistik untuk mendukung ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. 

“Pemerintah induk Kabupaten Cirebon juga perlu segera menetapkan wilayah-wilayah daerah persiapan CPDOB kedalam rencana tata ruang dan rencana wilayah, serta segera menyiapkan rencana tata ruang dan rencana wilayah sementara untuk daerah CPDOB Kabupaten Cirebon Timur,” ujar Edi. 

Terkait dengan calon ibu kota sesuai dengan surat keputusan bersama antara Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon berada di Kecamatan Karang Wareng. Namun berdasarkan kajian yang dilakukan tim kajian pusat riset Jawa Barat Universitas Padjajaran (Injabar Unpad) dan tinjauan lapangan oleh Komisi I DPRD Jawa Barat menghasilkan Kecamatan Karangwareng terdapat jalur sutet yang berpotensi menjadi kendala pembangunan kedepan. 

Adapun catatan lainnya untuk pemetaan distribusi SDM ASN, mengingat keperluan ASN di daerah otonom baru. Maka perlu dilakukan perhitungan yang cermat dan perencanaan yang matang untuk distribusi ASN yang akan ditempatkan di daerah otonom baru baik di daerha induk maupun di daerah otonom.

“Terutama penempatan di sektor prioritas pemenuhan pelayanan pemerintahan dan pelayanan dasar,” ucap Edi.

Humas DPRD Jabar