logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung - Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Gatot Rahardja, S.H. bersama Staff Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Menerima Kunjungan Kerja dari Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung. Kunjungan Tersebut Dalam Rangka mendapatkan saran dan masukan mengenai mekanisme Propemperda  DPRD Tahun 2026, Bertempat di 
Ruang Rapat Badan Musyawarah  DPRD Provinsi Jawa Barat. Jumat (23/5/2025).
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Penyusunan Ranperda dari Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung
Jumat, 23 Mei 2025
Sekretariat
Bagikan Berita

Kota Bandung - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Analisis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Jawa Barat Gatot Rahardja yang menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung tersebut menjelaskan, Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung ingin mendapatkan informasi terkait penyusunan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk 2026. 

Tadi disampaikan bahwa kaitannya dengan penyusunan Propemperda sudah ada aturannya, baik Peraturan Menteri Negeri RI (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. 

“Di Jabar sudah ada Perdanya, jadi kami tinggal mengikutinya. Hanya memang ada keinginan dari Bapemperda DPRD Jawa Barat periode sekarang yang ingin perencanaan Propemperda-nya dilakukan 1 tahun sebelumnya,” Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).

Sehingga pada saat penetapan dalam Propemperda, tahapan seperti naskah akademik, dan Ranperdanya sudah selesai. Jadi, tidak hanya judul dan penyusunan penjelasan atau kajian awal yang harus disiapkan. Melainkan naskah akademik dan Ranperda secara detail harus sudah ada saat masuk dalam Propemperda. 

Terkait tahapan penyusunan Propemperda lanjut Gatot Rahardja mengatakan, ada 3 tahapan diantaranya; 1)kajian awal atau penyusunan penjelasan, 2)naskah akademik dan Ranperdanya, 3)harmonisasi di Bapemperda. 

“Naskah akademik dan Ranperdanya diharapkan sudah terlampir dalam penyusunan Ranperda, jadi tak hanya kajian awal atau penyusunan penjelasannya saja,” kata dia. 

Adapun untuk penyebarluasan Ranperda, Bapemperda DPRD Jawa Barat menginginkan penyebarluasan Ranperda tersebut dimunculkan kembali. Saat ini terhenti karena ada penyebarluasan Perda yang dilaksanakan oleh semua Anggota DPRD Jawa Barat. 

“Secara dasar hukum memang sudah jelas dalam Perda, jika penyebarluasan Ranperda ini dilaksanakan oleh Bapemperda sebagai kelembagaan dan dikunci di Bapemperda. Jadi bukan orang perorang dan memang sebelumnya pernah dilakukan,” tegas dia. 

Ia menambahkan, kaitannya dengan penyusunan Perda. Naskah akedemik ini sebetulnya dinamis sesuai dengan kebutuhan, namun itu kaitannya dengan Perda mandatory atau disebut juga dengan Perda yang diminta pemerintah pusat untuk segera dibuat oleh daerah.

“Jadi itulah dinamisnya, walaupun kita sudah punya rencana tahunan tapi ada saja Perda mandatory,” ucap dia mengakhiri.

Humas DPRD Jabar