logo dprd provinsi jawa barat
Kota Bandung -- Pejabat Fungsional Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka koordinasi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang tatacara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, bertempat di Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu, (21/05/2025).
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahas Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda
Rabu, 21 Mei 2025
Sekretariat
Bagikan Berita

Kota Bandung - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan kerja tersebut terkait membahas ihwal tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 

Kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diterima oleh Analisis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Jawa Barat Gatot Rahardja, Prana Humas Ahli Muda M. Hafidz dan pejabat fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat lainnya. 

Gatot Rahardja menjelaskan, kunjungan kerja dari Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, selain itu disinggung pula ihwal staff ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. 

“Tadi dijelaskan secara khusus mengenai tata cara pembentukan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) diatur secara materi itu dalam Perda untuk Penyusunan Perda-nya,” kata Gatot Rahardja, Kota Bandung, Rabu (21/5/2025). 

Disampaikan pula tadi dalam pertemuan, terkait masalah komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, karena sebelum ke Kementerian Dalam Negeri RI harus dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait pembahasan pembentukan Perda. 

“Kemudian beberapa meteri soal evaluasi Perda sempat kita bahas tadi dalam diskusi dengan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dibahas juga soal Program Penyebarluasan Perda hingga mekanisme pembahasan Perda Prakarsa DPRD,” ucap dia. 

Tadi sempat disinggung soal staff ahli yang sebenarnya tidak masuk dalam pokok pembahasan. Hanya saja dipertanyakan oleh pihak Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

“Kami menyampaikan di Sekretariat DPRD Jawa Barat tidak ada staff ahli yang permanen, yang ada hanya di fraksi-fraksi saja, dan hanya sesuai dengan kebutuhan dari AKD,” tambahnya.

Pihaknya berharap setiap kunjungan dengan provinsi lain atau daerah lain sebagai ajang tukar informasi, dan memang diakuinya DPRD Jawa Barat selalu dianggap sebagai panutan oleh DPRD dari wilayah lainnya. 

Humas DPRD Jabar